Zulkarnain Umar: Serahkan Rekomendasi Pendirian Masjid
Sekupang (Inmas Batam) – Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah sangat jelas. Peraturan bersama tersebut, terang dijelaskan untuk pendirian ruma
Admin Portal
Redaksi

Sekupang (Inmas Batam) – Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah sangat jelas. Peraturan bersama tersebut, terang dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.”
Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian halnya adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal sebanyak 60 orang yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag dan FKUB setempat”. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar pada kegiatan Gotong Royong Pembangunan Masjid Raja Ali Haji di Perum Citra Renggali Cluster Dahlia, Minggu pagi, (4/8/).
Selanjutnya, disela kegiatan gotong royong, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar menyerahkan secara langsung Rekomendasi Pendirian Masjid dan Sertifikat Arah Qiblat Masjid Raja Ali Haji Nomor: 85/BHR/BTM/08/2019, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama/Badan Hisab dan Rukyat Kota Batam, tanggal 29 Dzulqaiddah 1440 H/1 Agustus 2019 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pendirian rumah ibadah/Masjid harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.
Intinya, ketika membangun Rumah Ibadah/Masjid, yang terpenting itu harus kompak, penuh kebersamaan dan musyawarah mufakat. "Satukan persepsi, hindari hal yang memunculkan fitnah dan salah paham."
Insya Allah, Kemenag dan Camat Sekupang siap mendampingi apabila ada kendala dan masalah dengan administrasi, ucap H. Zulkarnain Umar, (bad70/Yd).
Berita Terkait
Bimas IslamKementerian Agama Kota Batam Laksanakan Kalibrasi Arah Kiblat di Masjid Al Ikhlas Pulau Sumbur
15 Jul 2026
Bimas IslamPerkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Batam Jalin Kerja Sama dengan LAZ DSNI Amanah
15 Jul 2026
Bimas IslamBatam Kembali Raih Juara Umum MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026
10 Jul 2026
