Pendirian Rumah Ibadah Harus Mengacu Pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Agama No. 8 Dan 9 Tahun 2006
Sekupang (Inmas Batam) - Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Sangat jelas, di dalam peraturan bersama te
Admin Portal
Redaksi
Sekupang (Inmas Batam) - Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Sangat jelas, di dalam peraturan bersama tersebut terang dijelaskan, untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Hal ini, disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar dalam rapat Penyampaian Ketentuan Pembinaan Umat Kristiani dalam rangka menjaga Tri logi kerukunan umat beragama di Aula mini Lt.II. Kemenag Kota Batam, (8/8).
Lebih terang, H. Zulkarnain Umar mengatakan, untuk pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag.
“ Intinya, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kasi Urusan Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Batam Pargaulan Simanjuntak, menyampaikan, rapat yang dilaksanakan di Lt.II. Aula mini Kemenag Kota Batam dengan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), sesuai dengan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar dan peraturan-peraturan yang berlaku supaya, dalam rangka menjaga kondusipnya Kota Batam dalam menyikapi peribadatan ditengah lingkungan masyarakat. Kita, kata Pargaulan Simanjuntak, diharuskan duduk bersama, supaya tidak ada gesekan diantara warga dan sekaligus menyampaikan pesan-pesan dari pihak gereja, lanjut Pargaulan Simanjuntak.
Tugas kita meyampaikan dan memberikan pengarahan supaya dalam pembinaan-pembinaan itu tertib, sesuai dengan aturan yang dapat mewujudkan perilaku dari pada umat yang dibimbing menjadi lebih baik dan menunjukkan sikap bersahabat dengan lingkungan supaya, para pendeta memiliki kemampuan menejerial pelayanan, imbuh Pargaulan Simanjuntak.
Rapat tersebtu dihadiri Rt 06, 07 dan Rw 01, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Pendeta Lisman Gultom dan Pendeta Alex Manarisip serta dari Kapolsek setempat, (bad70/Yd).
Berita Terkait
Bimas KristenPenyuluh Agama Kristen Kemenag Kota Batam Bekali Calon Pengantin Menuju Keluarga Kristen yang Holistik dan Bebas Stunting
17 Jul 2026
Bimas KristenWujud Nyata Pelayanan Kasih: Penyuluh Agama Kristen Kemenag Kota Batam Berikan Doa dan Penguatan Rohani di RSBP Batam
16 Jul 2026
Bimas KristenPenyuluh Agama Kristen Kemenag Kota Batam Hadiri Sosialisasi "Women of Valor" oleh Lentera Perempuan Kristen Kota Batam
16 Jul 2026
