Mulai Bulan Depan, Sertifikat Halal Diterbitkan Oleh BPJPH
Sekupang (Inmas-Batam)- Bulan depan, tepatnya pertengahan bulan Oktober 2019, sertifikasi halal sudah dibawah Kementerian Agama. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,
Admin Portal
Redaksi

Sekupang (Inmas-Batam)- Bulan depan, tepatnya pertengahan bulan Oktober 2019, sertifikasi halal sudah dibawah Kementerian Agama. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mendapat mandat untuk menerbitkan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majlis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun demikian, peran MUI dalam sertifikasi halal tetap penting. "Fatwa halal tetap menjadi domain MUI," kata Peneliti dari Puslitbang Bimas Agama Dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Kemenag Jakarta Ida Swidaningsih di Kantor Kemenag Batam, Selasa (24/9).
Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 ini sudah lama lahir, sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Dikarenakan Badan yang menangani produk halal belum terbentuk waktu itu, maka penanganan sertifikasi kehalalan di keluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia ( MUI ).
Sekarang ini, badan yang khusus menangani produk halal sudah terbentuk, jadi sertifikasi kehalalan sesuai amanat UU no 33 tahun 2014 menjadi kewenangan badan. Badan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH menjadi salah satu Eselon 1 di Kementerian Agama.
Jadi terhitung 17 Oktober 2019 ini, sertifikasi halal tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, tapi sudah dikeluarkan oleh BPJPH, ujar Ida.
Dikatakanya kedatangan dirinya ke Batam adalah dalam rangka untuk melakukan penelitian survei kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi sertifikasi produk halal. "Ada 30 pelaku usaha di Batam yang dikunjungi," pungkasnya.
Tambahnya bahwa tata cara memperoleh sertifikat halal diawali dengan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH, lalu BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Halal (LPH) yang memperoleh akreditasi dari BPJPH yang bekerjasama dengan MUI.
Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani MUI. "Berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk tersebut, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal," imbuhnya.
(bar70/yd)
Berita Terkait
Bimas IslamKementerian Agama Kota Batam Laksanakan Kalibrasi Arah Kiblat di Masjid Al Ikhlas Pulau Sumbur
15 Jul 2026
Bimas IslamPerkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Batam Jalin Kerja Sama dengan LAZ DSNI Amanah
15 Jul 2026
Bimas IslamBatam Kembali Raih Juara Umum MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026
10 Jul 2026
