Kembali
Bimas Islam Senin, 30 September 2019 1,413 dilihat

Mulai Bulan Depan, Sertifikat Halal Diterbitkan Oleh BPJPH

Sekupang (Inmas-Batam)- Bulan depan, tepatnya pertengahan bulan Oktober 2019, sertifikasi halal sudah dibawah Kementerian Agama. Kementerian Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,

A

Admin Portal

Redaksi

Mulai Bulan Depan, Sertifikat Halal Diterbitkan Oleh BPJPH

Sekupang (Inmas-Batam)- Bulan depan, tepatnya pertengahan bulan Oktober 2019, sertifikasi halal sudah dibawah Kementerian Agama. Kementerian Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mendapat mandat untuk menerbitkan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majlis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun  demikian, peran MUI dalam sertifikasi halal tetap penting. "Fatwa halal tetap menjadi domain MUI," kata Peneliti dari Puslitbang Bimas Agama Dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat  Keagamaan Kemenag Jakarta Ida Swidaningsih di Kantor Kemenag Batam, Selasa (24/9).

Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 ini sudah lama lahir, sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).  Dikarenakan Badan yang menangani produk halal belum  terbentuk waktu itu, maka penanganan sertifikasi kehalalan di keluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia ( MUI ).

Sekarang ini, badan yang khusus menangani produk halal sudah terbentuk, jadi sertifikasi kehalalan sesuai amanat UU no 33 tahun 2014  menjadi kewenangan badan. Badan tersebut adalah Badan Penyelenggara  Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH menjadi salah satu Eselon 1 di  Kementerian Agama.

Jadi terhitung 17 Oktober 2019 ini, sertifikasi halal tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, tapi sudah dikeluarkan oleh BPJPH, ujar Ida.

Dikatakanya kedatangan dirinya ke Batam adalah dalam rangka untuk melakukan penelitian survei kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi sertifikasi produk halal.  "Ada 30 pelaku usaha di Batam yang dikunjungi," pungkasnya.

Tambahnya bahwa tata cara memperoleh sertifikat halal diawali dengan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH, lalu BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Halal (LPH) yang memperoleh akreditasi dari BPJPH yang bekerjasama dengan MUI. 

Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani MUI. "Berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk tersebut,  BPJPH  menerbitkan Sertifikat Halal," imbuhnya.
(bar70/yd)

Berita Terkait