Kerukunan Itu Indah Dan Itu Tidak Sulit Untuk Diciptakan
Sekupang (Inmas Batam) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Aula Kantor Kecamatan Sekupang.
Admin Portal
Redaksi
Sekupang (Inmas Batam) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Aula Kantor Kecamatan Sekupang. Peserta yang hadir ±70 orang yang terdiri dari pengurus Rumah Ibadah, Lurah, Seklur dan Kasi PPKM se Kecamatan Sekupang, Minggu, (29/12).
Sebelumnya, kegiatan yang sama dilaksanakan di SMK Adimulya Mall Botania 2 Kecamatan Batam Kota pada Jum’at, 27 Desember 2019, dan Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja pada hari Sabtu 28 Desember 2019 kemarin.
Kegiatan ini dihari Ketua FKUB Kota Batam Dr.Ir.H. Chabullah Wibisono, Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung yang juga selaku sekretaris FKUB Kota Batam, Camat Kecamatan Sekupang M. ARMAN, S.STP dan jajaran pengurus FKUB Kota Batam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, selaku narasumber, menyampaikan materi dengan tema: “Kewenangan Kementerian Agama Terhadap Pendirian Rumah Ibadah.”
Tugas pokok Kementerian Agama adalah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang keagamaan. Sedangkan Tugas Pokok Kementerian Agama Kota Batam sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 13 Tahun 2010 adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Batam berdasarkan kebijakan Menteri Agama RI , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku. Salah satu misi dari Kementerian Agama yakni meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama serta memantapkan kerukunan intra dan antar umat Bergama. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerina Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, pada saat mengawali paparan materinya.
Kerukunan Umat Beragama yang dijalin antarpemeluk agama merupakan investasi untuk merawat Kota Batam. Indonesia, merupakan negara paling majemuk jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. Saking majemuknya, Indonesia jadi satu-satunya negara yang mempunyai lebih dari tujuh ratus etnis dan bahasa serta belasan ribu pulau, dan Kota Batam sendiri merupakan Indonesia mini yang terdiri dari beragam suku, agama dan ras, lanjut H.Zulkarnain Umar.
Kerukunan antar umat beragama di Kota Batam sampai saat ini cukup kondusif. "Hakikatnya, menciptakan kerukunan adalah hal yang tidak sulit, yang dibutuhkan adalah pengertian dan toleransi dari masing-masing pihak, sehingga bisa hidup berdampingan, ucapnya.
Lebih jelas, kerukunan itu indah dan itu tidak sulit untuk diciptakan. Kerukunan umat beragama harus diwujudkan secara bersama seluruh umat Bergama dengan salah satu cara yaitu saling menghormati dan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku yakni PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat, imbuh H. Zulkarnain Umar (bad70/Yd).
Berita Terkait
Bimas IslamKementerian Agama Kota Batam Laksanakan Kalibrasi Arah Kiblat di Masjid Al Ikhlas Pulau Sumbur
15 Jul 2026
Bimas IslamPerkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Batam Jalin Kerja Sama dengan LAZ DSNI Amanah
15 Jul 2026
Bimas IslamBatam Kembali Raih Juara Umum MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026
10 Jul 2026
