Pengurusan Jenazah Sesuai Protokol Penanganan Covid- 19
Batam (Inmas) --- Virus Corona atau Covid-19 terus menelan korban jiwa. Di temui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar, menyampaikan &n
Admin Portal
Redaksi
Batam (Inmas) --- Virus Corona atau Covid-19 terus menelan korban jiwa. Di temui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar, menyampaikan ungkapan duka mendalam atas meninggalnya pasien covid-19, begitu juga para pahlawan kesehatan yang menjadi korban ketika merawat pasien covid-19, senin (23/3).
Ditanya perihal pengurusan jenazah, shalat jenazah dan penguburan jenazah, H.Zulkarnain Umar umar, menjelaskan bahwa, sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 dari Dirjen Bimas Islam mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid- 19. Berikut ketentuannya:
A. Pengurusan jenazah:
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;
- Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas; dan
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
B. Shalat Jenazah:
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang.
C. Penguburan Jenazah:
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Jadi, imbauan untuk melaksanakan protokol penanganan Covid-19 ini untuk mencegah, melindungi dan mengurangi penyebaran Covid-19,” imbuh H. Zulkarnain Umar, (bad70/Yd).
Berita Terkait
Bimas IslamKementerian Agama Kota Batam Laksanakan Kalibrasi Arah Kiblat di Masjid Al Ikhlas Pulau Sumbur
15 Jul 2026
Bimas IslamPerkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Batam Jalin Kerja Sama dengan LAZ DSNI Amanah
15 Jul 2026
Bimas IslamBatam Kembali Raih Juara Umum MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026
10 Jul 2026
