Kembali
Bimas Islam Sabtu, 9 Mei 2020 477 dilihat

Kakan.Kemenag Batam Turun Langsung Berikan Edukasi Kepada Pengurus Masjid

Batam (Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar bersama Ketua Koordinator Penanganan Covid-19 Kecamatan Bengkong, Yumasnur beserta Tim Gugus Tug

A

Admin Portal

Redaksi

Kakan.Kemenag Batam Turun Langsung Berikan Edukasi Kepada Pengurus Masjid

Batam (Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar bersama Ketua Koordinator Penanganan Covid-19 Kecamatan Bengkong, Yumasnur beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam untuk wilayah Kecamatan Bengkong melakukan pemantauan dan sekaligus mengedukasi pengurus dan jama'ah masjid/mushalla yang masih melaksanakan shalat fardhu serta tarawih di masjid di tengah pandemi wabah covid-19, Jum’at (8/5) malam.

Pada kesempatan ini, Kakankemenag Kota Batam H.Zulkarnain Umar menyampaikan bahwa, masa pandemi saat ini sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Anjuran dari pemerintah untuk beribadah di rumah masing-masing sudah sangat jelas, ucapnya.

Dikatakannya, himbauan itu sudah ada seperti adanya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau dan Surat edaran Pemerintah Kota Batam nomor 40/KESRA/2020 yang berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Kota Batam serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H sebagai upaya bersama dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, terangnya.

Di hadapan jama’ah, H.Zulkarnain umar menjelaskan kalau saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Batam beserta Tim percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Bengkong turun langsung memberikan imbauan dan edukasi kepada warga untuk tidak mengelar salat berjamaah di masjid karena Kecamtan Bengkong saat ini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Mari patuhi protokol kesehatan untuk kemaslahatan bersama,” ajaknya.

Usai menyampaikan himbauan dan sekaligus edukasi kepada pengurus dan jama'ah masjid/mushalla, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar menyerahkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Taushiyah MUI Provinsi Kepulauan Riau tentang penyelenggaraan ibadah di masjid/mushalla dalam situasi pandemi virus covid-19. (bad70/Yd). 
 

Berita Terkait