Kakan.Kemenag Batam Turun Langsung Berikan Edukasi Kepada Pengurus Masjid
Batam (Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar bersama Ketua Koordinator Penanganan Covid-19 Kecamatan Bengkong, Yumasnur beserta Tim Gugus Tug
Admin Portal
Redaksi
Batam (Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar bersama Ketua Koordinator Penanganan Covid-19 Kecamatan Bengkong, Yumasnur beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam untuk wilayah Kecamatan Bengkong melakukan pemantauan dan sekaligus mengedukasi pengurus dan jama'ah masjid/mushalla yang masih melaksanakan shalat fardhu serta tarawih di masjid di tengah pandemi wabah covid-19, Jum’at (8/5) malam.
Pada kesempatan ini, Kakankemenag Kota Batam H.Zulkarnain Umar menyampaikan bahwa, masa pandemi saat ini sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Anjuran dari pemerintah untuk beribadah di rumah masing-masing sudah sangat jelas, ucapnya.
Dikatakannya, himbauan itu sudah ada seperti adanya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau dan Surat edaran Pemerintah Kota Batam nomor 40/KESRA/2020 yang berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Kota Batam serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H sebagai upaya bersama dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, terangnya.
Di hadapan jama’ah, H.Zulkarnain umar menjelaskan kalau saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Batam beserta Tim percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Bengkong turun langsung memberikan imbauan dan edukasi kepada warga untuk tidak mengelar salat berjamaah di masjid karena Kecamtan Bengkong saat ini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Mari patuhi protokol kesehatan untuk kemaslahatan bersama,” ajaknya.
Usai menyampaikan himbauan dan sekaligus edukasi kepada pengurus dan jama'ah masjid/mushalla, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar menyerahkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Taushiyah MUI Provinsi Kepulauan Riau tentang penyelenggaraan ibadah di masjid/mushalla dalam situasi pandemi virus covid-19. (bad70/Yd).
Berita Terkait
Bimas IslamKementerian Agama Kota Batam Laksanakan Kalibrasi Arah Kiblat di Masjid Al Ikhlas Pulau Sumbur
15 Jul 2026
Bimas IslamPerkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Batam Jalin Kerja Sama dengan LAZ DSNI Amanah
15 Jul 2026
Bimas IslamBatam Kembali Raih Juara Umum MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026
10 Jul 2026
