Kembali
Bimas Islam Selasa, 26 Mei 2020 409 dilihat

Tempat Ibadah Akan Kita Buka Dengan Syarat Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Batam (Kemenag) --- Batam tidak melaksanakan PSBB tetapi oleh pemerintah pusat, Batam dianggap mampu karena tanpa PSSB bisa menekan angka Covid-19. Covid-19 itu sudah ada, namun sampai saat ini tidak ada satupun dokter yang bisa se

A

Admin Portal

Redaksi

Tempat Ibadah Akan Kita Buka Dengan Syarat Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Batam (Kemenag) --- Batam tidak melaksanakan PSBB tetapi oleh pemerintah pusat, Batam dianggap mampu karena tanpa PSSB bisa menekan angka Covid-19. Covid-19 itu sudah ada, namun sampai saat ini tidak ada satupun dokter yang bisa sembuhkan karena Covid-19 itu sembuh dikarenakan kekuatan tubuh sendiri. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, H.Muhammad Rudi dalam rapat pembahasan pelaksanaan ibadah masa pandemi Covid-19 di Panggung Utama Dataran Engku Putri Batam Centre yang dihadir Wakil Wali Kota Batam H.Amsakar Achmad, Setdako Batam H.Jefridin Hamid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H.Zulkarnain Umar, OPD, IPIM, DMI, MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Selasa, (26/5).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batam H.Muhammad Rudi menyampaikan akan memberikan kelonggaran kepada tempat-tempat ibadah yang ada di Kota Batam seperti Masjid, Gereja, Vihara dan tempat ibadah lainnya.
“Boleh dibuka! Masyakarat juga boleh beribadah dengan syarat dan ketentuan yaitu  mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19, baik imam masjid maupun  jamaah seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker dan mengatur keluar masuknya jama'ah. Shaf (barisan) harus diatur jaraknya, tidak boleh pakai karpet, dan membawa sajadah masing-masing.  Selain itu kata H.Muhammad Rudi, pengurus tempat ibadah juga harus menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh pemerintah yang isinya menyatakan bahwa pengurus masjid menjamin semua jamaah unutk menaati protokol kesehatan Covid-19. “Nantinya, kalau ada yang melanggar dan kami mendapatkan laporan, maka Tim Gugus Penindakan yang akan menutupnya,” terang orang nomor satu di Batam ini.

Selanjutnya Wali Kota Batam H.Muhammad Rudi mengatakan, pembukaan tempat ibadah nantinya akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020. Akan tetapi, sebelumnya akan ada masa percobaan di sejumlah masjid. Adapun masa percobaan hanya berlaku di masjid dalam lingkungan perumahan saja, sementara masjid di persinggahan ataupun masjid yang berada di jalur protokol menunggu tanggal 15 Juni mendatang apabila kondisi Batam sudah membaik, jelasnya.

Pada kesempatan yang  sama,  Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar menyampaikan bahwa,  inilah masanya kita untuk melaksanakan sesuatu yang baru. Memang, sesuatu yang baru itu awalnya agak sulit seperti awal sebelum penutupan sementara rumah ibadah. Kementerian Agama Kota Batam juga sudah melakukan berbagai upaya termasuk menerbitkan buku panduan praktis salat dan khutbah idul fitri di rumah.  Buku panduan praktis salat dan khutbah idul fitri di rumah sempat kita bagikan kepada teman-teman bagaimana tata cara melaksanakan  salat idul fitri di rumah dalam  masa pandemi Covid-19. Intinya kita mendukung, ungkap H. Zulkarnain Umar.

Pada kesempatan tersebut, tidak lupa H. Zulkarnain Umar mengajak seluruh masyarakat Kota Batam terutama tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama ikut menjadi tim gugus.  Bukan hanya yang tercatat, artinya berani menegur bagi yang tidak  mengikuti protokol kesehatan Covid-19, imbuhnya. (bad70/Y)
 

Berita Terkait