Kegiatan Keagamaan Diizinkan Dengan Ketentuan Harus Melaksanakan Protokol Kesehatan
<p style="margin-left:0in; margin-right:0in; text-align:justify"><span style="background-color:white"><span style="color:black">Batam (Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H.Zulkarnain Uma
Admin Portal
Redaksi
Batam (Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H.Zulkarnain Umar, hadiri rapat koordinasi percepatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Rapat koordinasi yang diawali makan siang ini dilaksanakan di Panggung Utama Dataran Engku Putri Batam Centre, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H.Isdianto, Wali Kota Batam, H.Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam, H.Amsakar Achmad, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Setdako Batam H.Jefridin Hamid, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, K.H. Usman Ahmad, Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kota Batam, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Batam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Rabu, (27/5).
H.Isdianto, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 dalam sambutannya, memuji kinerja Wali Kota Batam H.Muhammad Rudi, dalam penanganan Covid-19. “Saya mengapresiasi Batam yang menangani Covid-19 dengan serius. Semua kebijakan Batam dalam penanganan Covid-19 akan kita dukung, salah satunya dengan penambahan personel Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), serta tenaga medis,” ucapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, juga mengapresiasi kinerja dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam. Ia meyakini bahwa, kebijakan yang akan diambil Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam demi untuk kepentingan, keselamatan, dan kenyamanan Kota Batam. “Kita dukung. Lanjutkan, untuk perbaikan dan kebaikan Kota Batam,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, H.Muhammad Rudi, menginzinkan seluruh kegiatan di rumah ibadah khusus di masjid dan musala. Bukan hanya kegiatan salat berjamaah saja tetapi, kegiatan seperti pengajian, baca yasin dan kegiatan keagamaan lainnya akan diizinkan kembali dengan ketentuan harus melaksanakan protokol kesehatan, terangnya.
Untuk itu, dibutuhkan surat pernyataan dari setiap pengurus masjid atau dari dewan masjid dengan pengetahuan perangkat RT ataupun RW. Mengapa hal ini kita lakukan? Ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab bersama bahwa protokol kesehatan bisa dijalankan saat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, lanjut H.Muhammad Rudi.
Nantinya, surat pernyataan bukan hanya untuk pengurus rumah ibadah saja, tetapi juga berlaku bagi pengelola mall dan pusat keramaian. Kebijakan ini harus dilaksanakan untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Tujuannya jelas, supaya ada tanggung jawab bersama karena kami tidak bisa mengkontrol semuanya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemko Batam akan mulai melonggarkan kegiatan aktivitas masyarakat mulai 15 Juni 2020 mendatang. Baik itu Masjid, Gereja, Vihara, Pura, dan tempat ibadah lainnya dengan ketentuan harus mematuhi protokol kesehatan.
Ada tiga hal yang perlu diterapkan di tengah masyarakat yakni wajib memakai masker, jaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan rajin berolahraga.
“Semua sudah jelas. Sekiranya, ada yang melanggar surat pernyataan dan tidak mau mematuhi protokol kesehatan, maka akan kita tindak tegas,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H.Zulkarnain Umar, usai mengikuti rapat mengatakan, tidak ada pilihan lain. Sikap disiplin yang ketat, patuh dengan protokol kesehatan merupakan kunci untuk melawan pandemi Covid-19.
"Tanpa disiplin yang tinggi, wabah Covid-19 di khawatirkan akan mangalami peningkatan,” imbuhnya. (bad70/Yd)
Berita Terkait
Bimas IslamKementerian Agama Kota Batam Laksanakan Kalibrasi Arah Kiblat di Masjid Al Ikhlas Pulau Sumbur
15 Jul 2026
Bimas IslamPerkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Batam Jalin Kerja Sama dengan LAZ DSNI Amanah
15 Jul 2026
Bimas IslamBatam Kembali Raih Juara Umum MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026
10 Jul 2026
