Pengurus Masjid/Musholla Wajib Memperhatikan dan Melaksanakan Standar Protokol Kesehatan
Batam (Kemenag)----Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Batam Nomor 67/KESRA/Tahun 2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid dan Musholla Pada Fase New Normal Percepatan Penanggulangan Pandemi Wabah Covid 19, Kakankemenag Batam H. Zulkarnain Umar pada
Admin Portal
Redaksi

Batam (Kemenag)----Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Batam Nomor 67/KESRA/Tahun 2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid dan Musholla Pada Fase New Normal Percepatan Penanggulangan Pandemi Wabah Covid 19, Kakankemenag Batam H. Zulkarnain Umar pada prinsipnya tetap menganjurkan pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona kuning untuk sholat berjamaah di rumah.
Hal ini dituangkan dalam surat yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kota Batam No B-2415/Kk.32.05/BA.03.1/05/2020 tanggal 29 Mei 2020.
"Bagi masyarakat yang berada pada zona merah dan zona kuning agar melaksanakan sholat dirumah saja," kata Kakankemenag Batam, Jumat (29/5).
"Namun bagi pengurus dan jamaah yang juga menginginkan untuk beribadah berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di masjid/musholla diperkenankan dengan penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19 secara ketat," ungkapnya lagi.
Dikatakannya, pengurus masjid/musholla wajib memperhatikan dan melaksanakan Standar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 antara lain : Pertama, menjaga kebersihan masjid/musholla, membuka lebar-lebar pintu dan jendela serta tidak menghidupkan pendingin ruangan (air conditioner/AC);
Kedua, menyediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan hand sanitizer;
Ketiga, memprioritaskan jamaah adalah warga setempat sekitar masjid/musholla atau jemaah tetap masjid/musholla;
Empat, memastikan setiap jamaah berpakaian bersih dan dalam kondisi sehat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh;
Lima, menganjurkan jamaah untuk berwudhu di rumah, jika harus berwudhu di masjid/musholla harus menjaga jarak minimal 1,5 s/d 2 meter (pengurus memberi tanda pada tempat wudhu);
Enam, wajib menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut);
Tujuh, mengharuskan jamaah membawa sajadah masing-masing dan tidak meninggalkan di masjid/musholla;
Delapan, menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak antar peserta jamaah lainnya minimal 1,5 s/d 2 meter (pengurus memberi tanda pada lantai);
Sembilan, menganjurkan kepada jamaah semaksimal mungkin tidak melakukan jabat tangan dan berpelukan baik sebelum maupun setelah sholat dalam rangka menghindari kontak fisik;
Sepuluh, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek dan mempersingkat pelaksanaan khutbah, dan
"Sebelas, dihimbau untuk melaksanakan doa bersama setelah sholat berjamaah agar pandemi covid 19 segera berakhir," pintanya.
________
humas
Berita Terkait
Bimas IslamKementerian Agama Kota Batam Laksanakan Kalibrasi Arah Kiblat di Masjid Al Ikhlas Pulau Sumbur
15 Jul 2026
Bimas IslamPerkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Batam Jalin Kerja Sama dengan LAZ DSNI Amanah
15 Jul 2026
Bimas IslamBatam Kembali Raih Juara Umum MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026
10 Jul 2026
