Kembali
Bimas Kristen Selasa, 5 Agustus 2025 356 dilihat

GMKI Batam Sampaikan Aspirasi Ke Kantor Kemenag Kota Batam

Jumat 01 Agustus 2025, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menyampaikan aspirasi dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada hari Jumat terkait Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. GMKI menyoroti adanya celah tindakan intoleransi dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri (PBM) No. 09 dan 08 Tahun 2006, dan menyerukan agar keputusan tersebut dicabut demi menjamin kebebasan beragama dan mencegah potensi perusakan rumah ibadah.

A

Admin Portal

Redaksi

GMKI Batam Sampaikan Aspirasi Ke Kantor Kemenag Kota Batam

Batam (Kemenag) --- Jumat 01 Agustus 2025, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menyampaikan aspirasi dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada hari Jumat terkait Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

GMKI menyoroti adanya celah tindakan intoleransi dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri (PBM) No. 09 dan 08 Tahun 2006, dan menyerukan agar keputusan tersebut dicabut demi menjamin kebebasan beragama dan mencegah potensi perusakan rumah ibadah.

Dalam pertemuan yang dihadiri berbagai unsur pemerintah dan tokoh agama, termasuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Batam Magdalena Silfia mewakili Kepala Kemenag Kota Batam, serta Ketua GMKI Cabang Batam May Shine Debora Panaha,

GMKI menyampaikan sejumlah poin penting. Mereka meminta agar rekomendasi administratif seperti dukungan RT/RW dan masyarakat tidak menjadi syarat pendirian rumah ibadah dalam kebijakan Presiden. GMKI juga mendorong Kementerian Agama menyampaikan aspirasi ini ke tingkat pusat serta menolak pemberlakuan PBM No 09 dan 08 Tahun 2006 yang dianggap menyulitkan umat minoritas.

Selain itu, GMKI mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tokoh lintas agama dan generasi muda guna mencegah konflik keagamaan di Batam. Mereka juga menyoroti minimnya guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di sekolah-sekolah negeri dan meminta Kemenag Batam memfasilitasi penempatan guru-guru tersebut. Aspirasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat toleransi dan keadilan antarumat beragama di Indonesia.

Kantor Kemenag kota Batam, mengakomodir semua aspirasi yang disampaikan, dan akan diteruskan ke tingkat Provinsi untuk selanjutnya disampaikan ke pusat.

Berita Terkait