Kembali
Madrasah Senin, 5 Januari 2026 263 dilihat

Kasi Pendidikan Madrasah Apresiasi RA 100% Telah Menerapkan Rapor Digital Madrasah Semester Ganjil 2025/2026

Batam ( Kemenag ) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Andika Setiawan, mengapresiasi lembaga Raudhatul Athfal (RA) yang telah mengimplementasikan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) dalam pengisian rapor Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026.

A

Admin Portal

Redaksi

Kasi Pendidikan Madrasah Apresiasi RA 100% Telah Menerapkan Rapor Digital Madrasah Semester Ganjil 2025/2026

Batam  ( Kemenag ) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Andika Setiawan, mengapresiasi lembaga Raudhatul Athfal (RA) yang telah mengimplementasikan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) dalam pengisian rapor Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026.

Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya digitalisasi layanan pendidikan madrasah, khususnya pada jenjang RA, guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan administrasi pendidikan. ujarnya pada Humas Kemenag, Senin , 05 /1/ 2025

Andika Setiawan menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 104 lembaga RA di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam semuanya telah menggunakan RDM. Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen madrasah dalam mengikuti perkembangan teknologi serta memberikan kemudahan bagi guru RA dalam proses pengisian rapor yang rutin dilaksanakan setiap semester.

“Implementasi Rapor Digital Madrasah ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan pendidikan, khususnya dalam mempermudah guru RA dalam pengelolaan dan pengisian rapor peserta didik,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan RDM tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-5595/Kw.32.2/PP.001/11/2025 tentang Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan Aplikasi RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah, yang terintegrasi dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) serta Sistem Manajemen Ijazah.

Dengan semakin luasnya penerapan RDM, Kementerian Agama Kota Batam berharap seluruh satuan pendidikan madrasah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan berbasis digital secara berkelanjutan. ( Dani Penmad )

Berita Terkait