Kembali
MTsN 1 Selasa, 21 April 2026 69 dilihat

Ombudsman RI Provinsi Kepri Lakukan Pendampingan PMBM di MTsN 1 Batam, Pastikan Transparansi dan Keadilan

Batam (Kemenag) — Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi MTsN 1 Batam untuk memastikan pelaksanaan PMBM sesuai juknis dengan prinsip transparansi, keadilan, dan tanpa diskriminasi. Dipimpin Adi Permana, kegiatan ini mencakup pengecekan verifikasi data, seleksi, administrasi, serta jalur afirmasi, dengan pendekatan pembinaan guna perbaikan sistem agar berjalan akuntabel dan profesional.

A

Admin Portal

Redaksi

Ombudsman RI Provinsi Kepri Lakukan Pendampingan PMBM di MTsN 1 Batam, Pastikan Transparansi dan Keadilan

Batam (Kemenag) --- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke MTsN 1 Batam dalam rangka memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PMBM) berjalan sesuai dengan juknis dan ketentuan pemerintah. Kegiatan ini menekankan prinsip transparansi, keadilan, serta tanpa diskriminasi dalam seluruh tahapan seleksi.

Kedatangan Ombudsman tersebut didasarkan pada surat tugas resmi sebagai tindak lanjut pendampingan terhadap proses penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan. Dalam kunjungan ini, Ombudsman diwakili oleh Kepala Pencegahan, Adi Permana.

Selama kegiatan berlangsung, Adi Permana melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai aspek pelaksanaan PMBM di MTsN 1 Batam, mulai dari proses verifikasi dan validasi (verval) data pendaftar, mekanisme seleksi, hingga sistem administrasi yang digunakan panitia. Selain itu, turut dibahas pula jalur afirmasi guna memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Ombudsman juga melakukan peninjauan terhadap data peserta didik untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses seleksi, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Dalam keterangannya, Adi Permana menegaskan bahwa kegiatan pendampingan yang dilakukan bersifat pembinaan, bukan penindakan. “Kegiatan pendampingan ini lebih kepada penyempurnaan dan perbaikan sistem. Jika ditemukan hal-hal yang dianggap kurang sesuai, maka tidak dilakukan tindakan yang bersifat sanksi, melainkan diberikan arahan perbaikan. Misalnya ada satu langkah yang kurang tepat, akan ditunjukkan bagaimana prosedur yang benar sesuai juknis. Setelah perbaikan dilakukan dan seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, maka kegiatan pendampingan dinyatakan selesai tanpa adanya permasalahan dari luar,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PMBM di MTsN 1 Batam dapat berjalan secara akuntabel, profesional, dan sesuai aturan, serta mampu memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

 

Berita Terkait