Kembali
Bimas Islam Selasa, 9 Juni 2026 235 dilihat

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar di Tiga Lokasi Strategis Kota Batam

Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam bersama BPJPH dan LP3H Politeknik Negeri Batam menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di tiga lokasi strategis, yaitu Panbil Mall, Lapangan SP Plaza, dan SNL Food Tanjung Uma yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha makanan dan minuman terkait kewajiban memiliki Sertifikat Halal sebelum pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Tim sosialisasi terdiri dari Muhammad

A

Admin Portal

Redaksi

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar di Tiga Lokasi Strategis Kota Batam

Batam (Kemenag) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam dan LP3H Politeknik Negeri Batam melaksanakan kegiatan sosialisasi di tiga titik strategis, yaitu Panbil Mall, Lapangan SP Plaza, dan SNL Food Tanjung Uma yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, terkait kewajiban memiliki Sertifikat Halal sebelum batas waktu pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Pemerintah melalui BPJPH terus mengingatkan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi turunannya.

Tim sosialisasi dari BPJPH dan Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam terdiri atas Muhammad Fardiansyah, S.Farm., Annisa Affiaty, S.Sos.I., Tiyas Puspita Dewi, S.E., Musriyadi, S.Pd.I., M.Pd., dan Reno Okhtiyanto, S.Pd.I. Sementara dari LP3H Politeknik Negeri Batam hadir Nuryanto, S.P., Rahmat M., Yuni S., dan Dian H.M.

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, prosedur pengajuan sertifikat halal, manfaat sertifikasi bagi peningkatan daya saing usaha, serta konsekuensi hukum apabila produk yang wajib bersertifikat halal belum memenuhi ketentuan pada saat kebijakan diberlakukan. Sosialisasi juga menjadi sarana konsultasi langsung bagi pelaku usaha yang ingin segera mengurus sertifikasi halal produknya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan para pelaku usaha yang beroperasi di pusat perbelanjaan maupun sentra kuliner. Melalui pendekatan jemput bola di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, diharapkan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha secara efektif.

Kementerian Agama Kota Batam melalui Bimas Islam terus berkomitmen mendukung program nasional percepatan sertifikasi halal dengan memperkuat sinergi bersama BPJPH, LP3H, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal sekaligus memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen.

Berita Terkait