KUA Bengkong Sosialisasikan PMA Nomor 19 Tahun 2019, Perkuat Legalitas dan Tata Kelola Majelis Taklim
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkong bekerja sama dengan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Senin (6/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Bengkong ini diikuti oleh perwakilan dari 66 majelis taklim se-Kecamatan Bengkong.
Admin Portal
Redaksi

BATAM (Kemenag) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkong bekerja sama dengan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Senin (6/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Bengkong ini diikuti oleh perwakilan dari 66 majelis taklim se-Kecamatan Bengkong.
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 15.20 WIB tersebut mendapat sambutan yang sangat antusias. Aula dipenuhi para pengurus majelis taklim, termasuk jajaran Majelis Taklim Permata dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Bengkong. Tingginya jumlah peserta membuat kapasitas ruangan tidak lagi mencukupi, sehingga sebagian peserta rela duduk lesehan demi mengikuti materi hingga selesai.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni H. Alikek, S.Ag., Kepala KUA Bengkong dan Dr. Reno Okhtiyanto, S.Pd.I., M.A. mewakili Kasi Bimas Islam Kemenag Kota batam. Keduanya memaparkan secara komprehensif substansi PMA Nomor 19 Tahun 2019, mulai dari pentingnya legalitas majelis taklim, tertib administrasi, hingga peran strategis majelis taklim sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat syiar Islam, pembinaan umat, dan penguatan moderasi beragama.
Sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendorong tertib administrasi kelembagaan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada 58 majelis taklim yang telah menyelesaikan proses pendaftaran. SKT tersebut menjadi bukti legalitas resmi majelis taklim di bawah pembinaan Kementerian Agama. Penyerahan SKT disambut penuh rasa syukur oleh para pengurus yang hadir.
Selain sosialisasi regulasi, KUA Bengkong bersama Bimas Islam Kemenag Kota Batam turut menyampaikan informasi mengenai fenomena Rashdul Kiblat atau momen ketika posisi Matahari berada tepat di atas Ka'bah sehingga dapat dimanfaatkan untuk menguji dan meluruskan arah kiblat secara akurat.
Fenomena tersebut diperkirakan terjadi pada 15 dan 16 Juli 2026 pukul 16.27 WIB. Melalui kesempatan ini, KUA Bengkong mengimbau seluruh imam masjid, pengurus musala, serta pengurus majelis taklim di Kecamatan Bengkong agar memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian arah kiblat di tempat ibadah maupun lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola majelis taklim yang tertib administrasi, memiliki legalitas yang jelas, serta mampu menjalankan perannya sebagai wadah pembinaan keagamaan yang aktif, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Humas KUA Bengkong)
Berita Terkait
KUA BengkongKUA Bengkong Hadiri Deklarasi Kelurahan Siaga TB di Golden View Hotel
14 Jul 2026
KUA BengkongKUA Bengkong Gelar Bimwin, Tekankan Komitmen Ibadah sebagai Fondasi Keluarga Sakinah
14 Jul 2026
KUA BengkongHadiri Lokmin Lintas Sektoral, Penghulu KUA Bengkong Sosialisasikan Bimwin dan Gerakan Rashdul Kiblat
9 Jul 2026
