Melalui Live Streaming YouTube, Mimbar Agama Hindu RRI Batam Kupas Tuntas Penyakit Kronis Korupsi
BATAM (Kemenag) – Staf Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Gede Somanita, kembali hadir menyapa pendengar serta pemirsa setia RRI Pro 1 Batam sebagai host dalam acara siaran Mimbar Agama Hindu. Acara yang disiarkan secara langsung melalui live streaming pada Selasa (7/7/2026) malam hari pukul 19.30 WIB - 20.00 WIB di kanal YouTube RRI Batam ini menghadirkan narasumber handal, I Putu Suardika, yang mengupas tuntas materi penting mengenai "Tindak Pidana Korupsi Dalam Pandanga
Admin Portal
Redaksi

BATAM (Kemenag) – Staf Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Gede Somanita, kembali hadir menyapa pendengar serta pemirsa setia RRI Pro 1 Batam sebagai host dalam acara siaran Mimbar Agama Hindu. Acara yang disiarkan secara langsung melalui live streaming pada Selasa (7/7/2026) malam hari pukul 19.30 WIB - 20.00 WIB di kanal YouTube RRI Batam ini menghadirkan narasumber handal, I Putu Suardika, yang mengupas tuntas materi penting mengenai "Tindak Pidana Korupsi Dalam Pandangan Hindu".
Dalam pemaparannya, I Putu Suardika menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang diibaratkan sebagai penyakit kronis yang sulit dihilangkan. Di era Kali Yuga atau zaman kegelapan spiritual ini, kemerosotan kualitas moral memang memicu maraknya tindakan korupsi akibat ketidakmampuan manusia dalam mengendalikan Sad Ripu—enam musuh di dalam diri manusia, terutama sifat Lobha (rakus) dan Mada (mabuk harta).
"Agama Hindu memandang korupsi sebagai perilaku yang bertentangan dengan Dharma (kebenaran) dan hukum Rta. Tindakan korupsi secara nyata melanggar konsep Tri Kaya Parisudha, yaitu berpikir, berkata, dan berbuat yang baik. Ketika seseorang korupsi, pikiran (Manacika), perkataan (Wacika), dan perbuatannya (Kayika) telah menyimpang dari jalan kebenaran," jelas Putu.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa korupsi juga termasuk dalam bagian Panca Ma, yaitu lima perbuatan yang menjauhkan manusia dari jalan dharma, khususnya pada poin Mamaling (mencuri/korupsi). Melalui tindakan ini, pelaku korupsi telah melanggar konsep Catur Purusa Artha (empat tujuan hidup manusia), di mana mereka menghalalkan segala cara dan mengabaikan dharma demi mendapatkan artha (harta/keinginan).
Di akhir sesi, narasumber mengingatkan pentingnya kesadaran akan Hukum Karma Phala (sebab-akibat). Segala bentuk perbuatan buruk yang dilakukan pasti akan membuahkan hasil yang setimpal dan berdampak pada diri sendiri, keluarga, hingga keturunannya, serta menutup jalan untuk mencapai tujuan akhir hidup, yaitu Moksa.
Berita Terkait
Bimas HinduPenyelenggara Hindu Lepas Keberangkatan Layon Swargi Made Maharta Ke Bali
16 Jul 2026
Bimas HinduPenyuluh Agama Hindu Kemenag Batam, Pandu Siaran Mimbar Agama Hindu RRI Pro 1 dengan Tema "Membangun Pura di Dalam Diri"
1 Jul 2026
Bimas HinduSinergi Berkelanjutan, Penyuluh Agama Hindu Terima Penghargaan dari RS BP Batam
1 Jul 2026
