Kembali
Bimas Islam Kamis, 20 Juni 2019 1,265 dilihat

Lakukan Pendekatan Secara Personal, Kolektif, dan Sistemik

Bengkong (Inmas Batam) - Kanwil Kemenag Kepri Gelar Kegiatan Bina Paham Keagamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari 18 s.d. 20 Juni 2019 di  Golden View Hotel Batam dan diikuti 30 orang peserta dari utusan Kemenag

A

Admin Portal

Redaksi

Lakukan Pendekatan Secara Personal, Kolektif, dan Sistemik

Bengkong (Inmas Batam) - Kanwil Kemenag Kepri Gelar Kegiatan Bina Paham Keagamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari 18 s.d. 20 Juni 2019 di  Golden View Hotel Batam dan diikuti 30 orang peserta dari utusan Kemenag Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau.

Kasi Urais dan Binsar Afifah Mardiah saat dikonfirmasi Melalui komunikasi seluler mengatakan, maksud diadakannya kegiatan bina paham keagamaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta sehingga terbangun sinergi antara instansi dan komunitas terkait dalam melakukan advokasi, pendampingan, pembinaan dan penanganan terhadap korban aliran dan gerakan keagamaan bermasalah. Adapun tujuannya agar terbangun  kesadaran masyarakat dalam menghadapi korban aliran dan gerakan keagamaan bermasalah untuk lebih menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam beragama.

Direktur Urais Binsar. Drs. H.Muhammad Agus Salim yang menjadi narasumber dalam paparan materinya menyampaikan 4 (empat) tugas yang dilaksanakan yakni hisab rukyat, kemasjidan, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam. Selanjutnya Drs. H.Muhammad Agus Salim M.Pd, memaparkan strategi kemenag dalam antisipasi terhadap gerakan, ajaran, dan paham bermasalah diantaranya: Peningkatan pengetahuan agama, peningkatan pengamalan agama, peningkatan penghayatan ajaran agama, peningkatan pengkajian ayat ayat kitab suci dan ajaran agama, pemberian penyuluhan.

Lebih lanjut Direktur Urais Binsar. Drs. H.Muhammad Agus Salim menjelaskan langkah ataupun bentuk penanganan terhadap  aliran atau paham keagamaan melalui:
1.    Pendekatan Personal: Edukasi dan Guidance, Konseling & Psikotherapi, Treatment, Hukum & Advokasi  Sosial, Memutus mata rantai ke  jejaring ajaran  menyimpang;
2.    Pendekatan Kolektif: Santunan, Pembangunan, Perubahan SDM, Kebijakan Pemerintah;
3.    Pendekatan Sistemik: Hukum, Melalui jalur  Litigasi (pengadilan) dan  non-Litigasi, Sosial.

(bad70/Yd).

 

 
 

 

Berita Terkait