Kembali
Umum Kamis, 20 Juni 2019 516 dilihat

Puslitbang Keagamaan Lakukan Survey KUB di Karimun

Karimun (Inmas) – Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Dr. Fauziah MM dan Lastriah serta didampingi humas Kemenag Kota Batam  Badaruddin mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Selasa (18/6/2019) dalam rangka

A

Admin Portal

Redaksi

Puslitbang Keagamaan Lakukan Survey KUB di Karimun

Karimun (Inmas) – Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Dr. Fauziah MM dan Lastriah serta didampingi humas Kemenag Kota Batam  Badaruddin mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Selasa (18/6/2019) dalam rangka melaksanakan pengumpulan data lapangan penelitian Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2019.

Usai disambut oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri di ruang kerjanya, Tim Puslitbang didampingi Kasi Bimas Islam H. Riadul Afkar menuju Aula Kantor Kemenag  Kabupaten Karimun untuk memberikan pengarahan kepada 6 perwakilan penyuluh agama untuk membantu dalam pengumpulan data survei. 

Peneliti Fauziah menyampaikan bahwa penelitian Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2019 ini untuk mengetahui dan mengukur angka kerukunan umat beragama di Indonesia apakah aman atau rawan konflik.

“Untuk setiap provinsi itu kami mengambil sampel 400 responden dari masyarakat dan di Kepri itu terpilih dua kota dan dua kabupaten yakni yakni  Kota  Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan. Jadi setiap kabupaten kota mendapatkan sample sebanyak 100 responden.” terang Fauziah.

“Untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sudah dilaksanakan didalam bulan puasa kemarin. Sementara untuk di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, penelitiannya baru sekarang dilaksanakan dari  tanggal 17 Juni 2019 sampai sepekan ke depan,” tambahnya.

Masih menurutnya, untuk pengumpulan data peneliitian di Kabupaten Karimun pihaknya menggandeng 10 orang tenaga penyuluh agama Islam untuk menjadi pembantu lapangan dalam menyebarkan dan mengumpulkan angket. Maisng-masing penyuluh berkewajiban  menyebarkan 10 angket dengan ketentuan 5 laki-laki dan 5 orang perempuan sebagai responden.

(bad70/yd)

Berita Terkait